Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan setelah majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan dirinya dan para terdakwa lain dalam sidang lanjutan. Penetapan ini dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang dan menjadi dasar koordinasi baru antara kejaksaan dan pihak pemasyarakatan.
Hakim menegaskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar secara offline. Karena itu, jaksa diwajibkan membawa para terdakwa ke ruang sidang agar proses pembuktian dapat berlangsung sesuai agenda. Amar Zoni dan rekan-rekannya ditahan di Nusakambangan karena tengah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Ammar Zoni Dipindahkan Jaksa Pastikan Koordinasi dengan Ditjen Pas
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa proses Ammar Zoni Dipindahkan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Meski begitu, jaksa akan berkoordinasi secara intens dengan Lapas Nusakambangan dan Ditjen Pas agar perpindahan tahanan berjalan aman.
Ammar Zoni Dipindahkan Penjelasan Terkait Pemindahan Tahanan
Menurut keterangan kejaksaan, perpindahan tahanan dilakukan untuk memastikan semua terdakwa hadir dalam agenda pemeriksaan saksi. Hakim telah menetapkan sidang lanjutan pada 4 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa. Pada kesempatan itu, sejumlah saksi akan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim juga meminta jaksa menghadirkan terdakwa berikut alat bukti yang diperlukan. Selain itu, jaksa diminta memastikan barang bukti relevan siap diverifikasi di ruang sidang. Ketentuan ini ditekankan sebagai langkah memperlancar proses hukum tanpa penundaan.
Latar Belakang Perkara Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah didakwa memiliki dan memperdagangkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama beberapa terdakwa lain. Berdasarkan dakwaan, narkoba tersebut diterima dari seorang bernama Andre, lalu diedarkan di area Jakarta.
Dalam berkas dakwaan jaksa, Ammar Zoni disebut bekerja sama dengan lima terdakwa lain. Mereka diduga menjual, menawarkan, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut masuk kategori percobaan tindak pidana narkotika serta pemufakatan jahat.
Jaksa mengungkap bahwa aktivitas jual beli sabu ini berlangsung sejak akhir Desember 2024. Semua terdakwa kini menunggu agenda sidang lanjutan untuk mendengarkan pembuktian dari pihak kejaksaan. Proses hukum Ammar Zoni masih berjalan dan pengadilan akan menentukan putusan setelah semua saksi diperiksa.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan keputusan hakim tersebut, Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan menjadi bagian dari prosedur peradilan. Kejaksaan memastikan seluruh tahap akan dijalankan sesuai aturan. Publik kini menunggu kelanjutan persidangan yang akan menghadirkan saksi-saksi penting.
Baca juga – Sidang Ammar Zoni PN Jakpus: Hakim Minta Hadir Langsung












Leave a Reply