Hibah Robot Face Recognition KPK menjadi opsi bila dua jenis barang sitaan tidak terserap pasar pada lelang 9 Desember 2025. KPK menjelaskan, unit yang dimaksud adalah 1 robot disinfektan dan 10 perangkat pengenalan wajah. Keduanya sebelumnya sudah ditawarkan pada lelang September namun belum mendapatkan pemenang.
Menurut Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), jalur hibah atau Pemindahtanganan dalam rangka Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PSP) dipakai ketika barang rampasan lebih bermanfaat jika dialihkan ke lembaga publik. Di sisi lain, KPK menekankan opsi hibah hanya dijalankan setelah upaya lelang dinyatakan tidak berhasil.

Hibah Robot Face Recognition KPK Dasar Aturan dan Asal Usul Barang
KPK merujuk PMK 145/2021 dan PMK 162/2023 tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang memungkinkan barang rampasan/gratifikasi dialihkan melalui PSP atau hibah. Dengan dasar ini, barang yang tidak laku di pasar tetap dapat dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang membutuhkan—misalnya untuk kebutuhan kesehatan atau keamanan fasilitas publik.
Hibah Robot Face Recognition KPK: Detail Barang dan Nilai
Barang berasal dari perkara korupsi pengadaan saat pandemi yang menjerat Satrio Wibowo. Pada penawaran sebelumnya, robot disinfektan memiliki harga limit sekitar Rp78,6 juta, sedangkan 10 unit face recognition memiliki harga limit sekitar Rp77,5 juta. Jika kembali tak terserap pada 9 Desember, KPK akan mengupayakan penyaluran ke instansi yang relevan agar tidak menjadi barang tidur.
KPK Lelang Masih Berjalan Serentak di 22 KPKNL
Sambil menunggu hasil, KPK membuka lelang barang rampasan hingga 9 Desember 2025, berlangsung serentak di 22 KPKNL. Total ada 176 lot dari 33 perkara dengan kisaran nilai Rp289 miliar. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang wajib membuat akun di lelang.go.id, menyetor uang jaminan, serta mengajukan penawaran sesuai jadwal. Selain itu, peserta dapat mengikuti aanwijzing atau sesi penjelasan pada 2 Desember 2025 untuk memahami kondisi barang.
Manfaat Publik Jadi Pertimbangan Utama
KPK menyebut, tujuan utama pengelolaan aset rampasan adalah pemulihan kerugian negara sekaligus memberi manfaat publik. Karena itu, jalur hibah dipakai secara selektif ketika lelang berulang kali tidak menemukan pembeli, tetapi barang masih berguna untuk pelayanan masyarakat. Mekanisme ini juga menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Pada akhirnya, skema Hibah Robot Face Recognition KPK menunjukkan bahwa barang sitaan tak harus berakhir di gudang. Entah melalui lelang atau hibah, aset tetap diarahkan agar berdampak nyata bagi institusi yang membutuhkan.
Baca juga – Beasiswa Kedokteran DKI Jakarta Penuhi Kebutuhan Spesialis












Leave a Reply