Sibayaktoto

Situs Toto Togel 777 Terpercaya

Kasus Video Call Cabul Jakbar Pria MR Ditangkap Polisi

Ilustrasi polisi sedang mengamankan barang bukti digital di meja kantor, suasana penyelidikan, tanpa orang spesifik, tanpa wajah dikenali.

Kasus Video Call Cabul Jakbar menjadi perhatian publik setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MR (25). Ia diamankan usai diduga melakukan tindakan cabul dan kekerasan seksual berbasis digital kepada seorang wanita berinisial S (31). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban menerima panggilan video melalui WhatsApp.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa korban merasa dilecehkan setelah pelaku secara tiba-tiba menunjukkan bagian sensitif tubuhnya melalui panggilan video. Kejadian itu berlangsung cepat dan membuat korban langsung menutup panggilan karena panik dan takut.

Kasus Video Call Cabul Jakbar ponsel di atas meja dengan ikon chat bermunculan, gaya modern, warna biru, tanpa unsur manusia.”

Kasus Video Call Cabul Modus Pelaku Mengirim Rekaman Video

Menurut keterangan polisi, aksi tidak pantas tersebut tidak berhenti pada satu kejadian saja. Beberapa waktu setelah panggilan video pertama, pelaku mengirim sebuah rekaman video ke ponsel korban. Video itu diduga menampilkan rekaman tidak senonoh milik korban sendiri.

Kasus Video Call Cabul Korban Terkejut Saat Melihat Rekaman

Saat video dibuka, korban langsung terkejut karena rekaman tersebut memperlihatkan dirinya sedang mandi. Polisi menduga pelaku merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuannya. Setiap file yang diterima korban kemudian disita sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa pelaku kemungkinan memiliki akses terhadap ponsel korban karena pernah berdekatan dalam aktivitas sehari-hari. Hal ini memungkinkan pelaku mengambil rekaman dari jarak dekat tanpa disadari oleh korban.

Kasus Video Call Cabul Polisi Tetapkan MR Sebagai Tersangka

Setelah memeriksa bukti dan keterangan saksi, Kasus Video Call Cabul Jakbar akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka. Polisi mengamankan ponsel pelaku yang diduga digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengirimkan konten bermuatan kekerasan seksual digital.

Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 44 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi memastikan proses hukum terus berjalan hingga ke tahap persidangan.

Polisi Imbau Warga Waspada Aksi Kekerasan Digital

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan berbasis digital. Modus panggilan video, peretasan ponsel, hingga perekaman diam-diam menjadi ancaman yang sering terjadi di ruang online.

Kasus Video Call Cabul Jakbar menjadi peringatan bahwa pelecehan digital dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa pun. Polisi meminta masyarakat segera melapor jika mengalami tindakan mencurigakan agar penindakan bisa dilakukan dengan cepat.

Baca juga – Kekerasan Sopir Taksi Online: Korban Dibuang di Depok

KEMENKES MEDAN

KEMENKES PAPUA

PAFI PUSAT ACEH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *