Penangkapan Paulus Tannos kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan surat perintah penangkapan tidak mencantumkan status kewarganegaraan Guinea-Bissau. Informasi ini muncul dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Biro Hukum KPK menegaskan bahwa identitas Paulus Tannos tetap dituliskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, keterangan mengenai kewarganegaraan lain tidak dicantumkan karena tidak menjadi syarat dalam surat perintah penangkapan.

Penangkapan Paulus Tannos Keterangan Resmi dari KPK
Juru bicara Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa lembaga antikorupsi tidak berkewajiban mencantumkan kewarganegaraan kedua Paulus Tannos. Hal tersebut dianggap tidak melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Menurut pernyataan KPK, identitas utama dalam surat perintah penangkapan adalah nama lengkap dan kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KPK menilai informasi tersebut sudah cukup untuk menjalankan proses hukum terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Penangkapan Paulus Tannos dan Alur Kasusnya
Kasus yang menjerat Paulus Tannos sebelumnya bergulir usai dirinya diduga terlibat dalam megaproyek e-KTP. Gugatan praperadilan diajukan pihak Tannos pada 31 Oktober 2025. Berkas tersebut masuk dalam sistem informasi perkara PN Jakarta Selatan.
Klasifikasi perkara menunjukkan bahwa Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian menyiapkan serangkaian langkah hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Sidang perdana gugatan praperadilan telah digelar pada 24 November 2025. Dalam proses tersebut, KPK menjelaskan alasan administratif dan materiil yang berkaitan dengan surat perintah penangkapan.
Proses Ekstradisi dari Singapura
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa Paulus Tannos sedang menjalani proses hukum di luar negeri. Tannos diketahui ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura sejak Januari 2025.
Meski begitu, Indonesia belum dapat membawa Tannos secara langsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses ekstradisi masih berjalan dan saat ini Tannos menjalani sidang di Pengadilan Singapura.
KPK menyebutkan bahwa koordinasi antara pihak Indonesia dan Singapura tetap dilakukan secara intens. Tujuannya adalah mempercepat proses ekstradisi agar penyelesaian perkara e-KTP dapat mencapai titik final.
Harapan KPK Terhadap Proses Hukum
Penangkapan Paulus Tannos menjadi bagian penting dalam upaya penuntasan kasus korupsi e-KTP yang telah lama berproses. KPK berharap seluruh tahapan hukum berjalan lancar sehingga dugaan keterlibatan para pihak dapat dibuktikan secara transparan.
Di sisi lain, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyidikan sesuai ketentuan hukum tanpa mengada-ada. KPK juga menilai keberadaan Tannos di luar negeri tidak menghentikan upaya membawa kasus ini hingga tahap persidangan di Indonesia.
Baca juga – Praperadilan Paulus Tannos, KPK Minta Hakim Tolak












Leave a Reply